Bersuci Itu Mudah
A. Ketentuan
Tayamum
1.
Pengertian dan
Sebab-sebab Diperbolehkan Tayamum
Tayamum adalah mengusap
tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa
syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhsah
(keringanan) untuk orang yang berhalangan menggunakan air karena beberapa
sebab, yaitu:
a. Karena
sakit. Kalau memakai air, bertambahlah sakitnya atau lambat sembuhnya.
b. Karena
dalam perjalanan.
c. Karena
tidak ada air.
2. Syarat Tayamum
Syarat-syarat tayamum antara lainya
a.
Sudah masuk waktu shalat. Tayamum dilakukan setelah masuk waktu shalat dan seseorang terhalang
untuk mendapatkan atau menggunakan air.
b.
Tidak mendapatkan air. Tayamum dilakukan karena tidak adanya air, kecuali bagi orang yang
berhalangan menggunakan air seperti sakit maka ia boleh bertayamum meskipun ada
air.
c.
Dengan tanah atau debu yang
bersih
d.
Menghilangkan najis. Orang yang akan bertayamum sebelumnya harus terlebih dahulu membersihkan
dirinya dari najis.
e.
Satu kali tayamum hanya
untuk satu kali shalat fardhu.
3. Rukun Tayamum
a. Niat
b. Mengusap muka dengan tanah atau debu dengan satu usapan
c. Mengusap kedua tangan sampai siku menggunakan tanah atau debu dengan satu usapan.
d. Tertib, artinya berurutan.
4. Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
a.
Segala sesuatu yang
membatalkan wudhu.
b.
Melihat air sebelum shalat,
kecuali orang yang bertayamum karena sakit.
c.
Murtad atau keluar dari
agama Islam.
B. Praktik Tayamum
Ayo kamu praktikkan tata cara tayamum berikut ini:
1.
Membaca basmalah dan niat.
2.
Menempelkan kedua telapak
tangan di dinding yang berdebu.
3.
Menipiskan tanah atau debu
dengan meniup kedua telapak tangan.
4.
Mengusapkan tanah ata debu
ke muka sekali usap.
5.
Mengusapkan tanah atau debu
ke tangan kanan dan kiri sampai siku dengan sekali usap.
6.
Berdo’a sebagaimana do’a
sesudah wudhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar