Zakat Fitrah
Setelah mengamati video di atas, yuk pelajari materi d bawah ini!
A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah
juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus
memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak
menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat
Idul Fitri pada bulan Syawal.
Zakat Fitrah
merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada
semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul
maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda
maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut
Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk
mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
B. Ketentuan Zakat Fitrah
1. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi
setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.
Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah
apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang
hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.
Zakat fitrah
merupakan alat pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum
salat Idul Fitri. Kemudian yang harus
kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya
diberikan dalam setahun sekali.
2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan
secara langsung kepada mustahik dan boleh juga melalui amil zakat. Waktu wajib
membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan
(malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Tidak ada
larangan zakat fitrak dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka dianggap sebagai
sedekah biasa. Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah
sebagai berikut:
1. Waktu wajib yaitu sejah terbenamnya matahari pada akhir
bulan Ramadan samapai menjelang Salat Idul Fitri
2. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam
matahari pada hari raya idul fitri.
3. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah salat subuh
tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke salat Idul fitri.
4. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai
dengan akhir bulan Ramadan.
5. Waktu makruh yaitu sesudah salat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1
Syawal.
3. Orang-orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang
yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Orang
tersebut, ketika sebelum matahari terbit
pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul
maut)
c. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang
yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
Seorang kepala rumah tangga wajib
mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang
lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.
Jadi
jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari
kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada
suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di
Madura, sagu di Papua dan lain-lain.
Melihat
ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain
tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan
bahkan uang atau yang lainnya.
Ketentuan-ketentuan mengenai zakat fitrah mudah dipahami
bukan? sehingga sangat mudah pula untuk
dilaksanakan.
4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Yang berhak menerima zakat digolongkan menjadi 8 kelompok:
1) Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda
dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
2) Miskin adalah
orang yang memiliki harta tetapi hanya
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena
baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5) Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi
tidak memiliki harta benda untuk
menebusnya. Untuk sekarang
ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).
6) Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah
orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak
mendapatkan gaji dari siapapun
8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
C. Tata Cara Memberikan Zakat Fitrah
Sudah dibicarakan
di atas masalah-masalah yang berkaitan dengan
apa yang dapat diberikan dari badan zakat fitrah ini, kapan harus diberikan dan
kepada siapa zakat fitrah itu diberikan.
Tidak perlu
bingung, dalam membagikan zakat fitrah ini karena telah banyak lembaga atau
panitia yang menangani masalah ini. Hampir di seluruh Masjid dibentuk panitia di setiap tahunnya untuk
mengelola zakat fitrah ini.
Lembaga atau organisasi keagamaan juga turut membantu mengelola zakat dengan membuat panitia, seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah,
Al-Irsyad dan lain-lain.
Adapun
tata cara berzakat adalah :
1. Kita memilih makanan pokok (seperti beras,
sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan
setiap harinya
2. Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada
yaitu bila menggunakan takaran literan
maka gunakan usuran yang estándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau
lebih. Bila
menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil
2,5 kg beras.
3. Niat
4. Makanan Pokok ( beras ) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan kepada
panitia baik di Masjid atau lainnya.
5. Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan
panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya
sebelum shalat Idul Fitri.
6. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak
menerimanya.
Dengan terbentuknya panitia zakat memudahkan umat Islam dalam menyalurkan zakat fitrah dan diperbolehkan zakat kita dibagikan langsung kepada yang berhak menerima dengan catatan harus dijaga keadilan, keamanan agar tidak terjadi
perebutan atau antrian yang dapat merugikan umat Islam sendiri.
Terimakasih😊
BalasHapusDimohon untuk selalu begini ya