Minggu, 24 Desember 2017

Pembelajaran Fiqih Kelas IV Zakat Fitrah

Zakat Fitrah


Setelah mengamati video di atas, yuk pelajari materi d bawah ini!

A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.

B. Ketentuan Zakat Fitrah
     1. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.
Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.
Zakat fitrah merupakan alat pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri. Kemudian yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
 
     2.  Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik dan boleh juga melalui amil zakat. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Tidak ada larangan zakat fitrak dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa. Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Waktu wajib yaitu sejah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Salat Idul Fitri
2.   Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
3.   Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah salat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke salat Idul fitri.
4.   Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
5.    Waktu makruh yaitu sesudah salat idul fitri  sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
 
     3. Orang-orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a.       Beragama Islam
b.      Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c.       Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d.      Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Papua dan lain-lain. 
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya. 
Ketentuan-ketentuan  mengenai zakat fitrah mudah dipahami bukan?  sehingga sangat mudah pula untuk dilaksanakan.  

     4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
         Yang berhak menerima zakat digolongkan menjadi 8 kelompok:
1)   Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
2)   Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya
3)       Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat
4)  Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5)    Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).
6)  Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak  sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7)  Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
8)  Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

C. Tata Cara Memberikan Zakat Fitrah
Sudah dibicarakan di atas masalah-masalah yang berkaitan dengan apa yang dapat diberikan dari badan zakat fitrah ini, kapan harus diberikan dan kepada siapa zakat fitrah itu diberikan.
Tidak perlu bingung, dalam membagikan zakat fitrah ini karena telah banyak lembaga atau panitia yang menangani masalah ini. Hampir di seluruh Masjid dibentuk panitia di setiap tahunnya untuk mengelola zakat fitrah ini.
Lembaga atau organisasi keagamaan juga turut membantu mengelola zakat dengan membuat panitia, seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan lain-lain.

Adapun tata cara berzakat adalah :
1.       Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya
2.     Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran  literan maka gunakan usuran yang estándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
3.    Niat 
4.  Makanan Pokok ( beras ) kita berikan langsung  kepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di Masjid atau lainnya.  
5.  Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak  pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri. 
6.    Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya. 
      Dengan terbentuknya panitia zakat memudahkan umat Islam dalam menyalurkan zakat fitrah  dan  diperbolehkan zakat kita dibagikan langsung kepada yang  berhak menerima dengan catatan  harus dijaga keadilan, keamanan agar tidak terjadi perebutan atau antrian yang dapat merugikan umat Islam sendiri.  

 

 

1 komentar:

Pembelajaran Aqidah Akhlak Kelas VI Indahnya Beriman Kepada Qada dan Qadar

Indahnya Beriman Kepada Qada dan Qadar Allah SWT Setelah mengamati video di atas, yuk pelajari materi di bawah ini! A. Bersyu...